23. Sekolah / Madarasah mengembangkan, menyosialisasikan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi Visi, Misi Tujuan sekolah/madrasah.
23.2. Daftar hadir rapat pengembangan visi misi
23.3. Rencana Kerja Sekolah/Madrasah (RKS/M) 2(dua) periode
23.5. Laporan kegiatan pelaksanaan program Visi Misi
23.6. Dokumen hasil evaluasi tahunan pencapaianvisi, misi, tujuan, dan rencana sekolah
23.7. Dokumen rekomendasi dari hasil evaluasi(notulen rapat)
23.8. Dokumen visi misi versi sebelumnya dan versisetelah perbaikan berdasarkan rekomendasi
24.Kepala sekolah/madrasah menunjukkan kompetensi supervisi akademik untuk membantu guru mewujudkan pembelajaran yang bermutu
24.1. Program/rencana pelaksanaan supervisi dan SK penugasan supervisor.
Tertuang dalam:
Tertuang dalam:
25.Kepala sekolah/madrasah secara konsisten, partisipatif, kolaboratif, transformatif, dan efektif memimpin guru, tenaga kependidikan, dan siswa untuk mengembangkan ide-ide kreatif dan inovatif dalam usaha pengembangan kegiatan/program sekolah/madrasah untuk mencapai visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan
25.2. Dokumen RKS (1 tahun)
26.Sekolah/madrasah membangun komunikasi daninteraksi antara warga sekolah/madrasah (siswa, guru, kepala sekolah/madrasah,tenaga kependidikan), orang tua, dan masyarakat untuk mewujudkan keharmonisaninternal dan eksternal sekolah / madrasah.
27.Sekolah/madrasah melakukan pembiasaan; aman, tertib, bersih, dan nyaman untuk menciptakan lingkungan sekolah/madrasah yang kondusif
28.Sekolah/madrasah melibatkan orang tua siswa dan masyarakat dari berbagai kalangan dalam perencanaan, pelaksanaan program, dan kegiatan sekolah/madrasah
28.1a. Dokumen RKAS (4 tahun)
28.1b. Dokumen RKS (1 tahun)
29.Sekolah / madrasah mengembangkan, mengimplementasikan dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum secara sistematis, kreatif, inovatif, dan efektif
30.Sekolah/madrasah menerapkan pengelolaan guru dan tenaga kependidikan secara efektif, efisien, dan akuntabel pada kegiatan rekrutmen, seleksi, penugasan, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, kompensasi, dan penghargaan/sanksi
30.3.Dokumen penilaian kinerja. Meliputi:
30.3b. Hasil penilaian kinerja guru
31.Sekolah/madrasah melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana dengan baik untuk mendukung proses pembelajaran yang berkualitas
32.Sekolah/madrasah mengelola anggaran pendapatan dan belanja secara transparan dan akuntabel sesuai perencanaan
32.1. RAPBS
33.Sekol ah/madrasah menyelenggarakan pembinaan kegiatan kesiswaan untuk mengembangkan minat dan bakat siswa
34.Sekolah/madrasah memberikan layanan bimbingan dan konseling siswa dalam bidang pribadi, sosial, akademik, pendidikan lanjut, dan karier untuk mendukung pencapaian dan pengembangan prestasi
35.Sekolah/madrasah melaksanakan Penjaminan Mutu Internal Sekolah/Madrasah setiap tahun terkait pencapaian standar nasional pendidikan, yang meliputi kegiatan: pelaksanaan evaluasi diri sekolah/madrasah (EDS/M), penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) yang merujuk pada rapor mutu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar